Laporan dari Salah Satu Paslon, PATHI: Putusan Etik DKPP Berpotensi Dipolitisir

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) merespon munculnya sejumlah desakan agar pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yaitu Prabowo-Gibran mundur dari pencalonannya dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Desakan tersebut muncul setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“PATHI menolak dengan tegas dugaan politisasi putusan DKPP oleh sejumlah elite dan orang-orang yang mendadak jadi ‘pakar’ hanya untuk kepentingan elektoral yang justru menyesatkan masyarakat dan medelegitimasi Pemilu 2024,” ujar Deklarator PATHI Yudo Prihartono dalam keterangan, Rabu (7/2/2024).
Ia berpendapat putusan DKPP yang bersumber dari laporan salah satu kader paslon peserta Pemilu itu justru malah berpotensi bias dan dipolitisir. Padahal Putusan DKPP itu hanyalah persoalan administrasi yang sama sekali tidak terkait moral atau etika.
Menurut dia, persoalan administrasi pemilu itu hanya terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak segera dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu KPU mengirim surat edaran ke peserta pemilu untuk menindaklanjutinya, di mana Perubahan PKPU itu baru dilakukan tanggal 3 November 2023.
“Seharusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena Putusan MK yang final dan mengikat itu setara dengan Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai lex superior dan PKPU sebagai peraturan yang lebih rendah (legi inferior) haruslah tunduk dan mengikutinya,” terangnya.
Ia mempertanyakan apa dasar dan logika hukum dari pihak-pihak yang diduga telah mempolitisasi putusan etik DKPP ini untuk membatalkan penetapan KPU atas tiga paslon yang sudah melakukan kampanye dan tinggal menunggu hari pencoblosan tanggal 14 Februari nanti. “Nalar hukum tidak membenarkan suatu putusan etik memasuki ranah substansi dari penetapan KPU,” ucapnya.
Ia berharap Pemilu 2024 sebagai mekanisme yang disepakati dalam negara hukum yang berdemokrasi jangan didelegitimasi dan didemoralisasi oleh pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilu 2024. ”
Biarkan pada akhirnya rakyat yang akan menentukan siapa paslon pilihannya, itulah prinsip dan konsekuensi dari demokrasi,” ujarnya. (nas)