Firli Bahuri Jawab Normatif soal Barang Bukti Valas Rp7,4 Miliar

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri berkomentar normatif, soal barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka yakni, pencairan valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Ia hanya meyakinkan publik mempercayakan proses hukum tersebut pada tim penyidik.
Ia telah menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023) malam.
“Tentu saya percayakan, ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai,” kata Firli di Jakarta dikutip, Sabtu (2/12/2023).
Mengingat semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian, karena prinsipnya mengenal doktrin the sun rise and the sun set principle.
“Pada prinsipnya, setiap persoalan hukum haruslah kita selesaikan secara hukum. Di mana awali proses hukum itu berjalan, maka juga harus ada ujungnya. Itulah sejatinya hukum,” ucap Firli Bahuri.
Ia mengklaim, kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa dirinya mematuhi proses hukum. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum.
“Saya sangat taat kepada hukum. Menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentu lah, kita sadar negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ucap Firli.
Ketua KPK periode 2019-2023 itu menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Ia tidak ditahan dan langsung menuju kendaraanya setelah memberikan keterangan kepada awak media.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti data elektronik dan dokumen elektronik bertalian dengan kasus tersebut.
“(Barang bukti) ada di dalamnya, yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Ada 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)