Nasional

Praktik Jual Beli Kasus dan Bonus Marak, Mahfud MD Akui Kecewa

INDOPOSCO.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyoroti penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya sangat mengecewakan. Praktik jual beli kasus dan vonis marak terjadi.

“Vonis bisa dibeli, kasus bisa dibeli, bisa dipesan pasal-pasalnya,” ungkap Mahfud MD dalam orasi ilmiah di acara wisuda magister hukum Universitas Bung Karno, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Jika terjadi suatu kasus, kata Mahfud, akan ada mafia yang mengintervensi proses pengusutan. Mafia hukum ini memesan agar kasus yang tengah diproses, didakwa dengan pasal-pasal tertentu dan diselidiki oleh orang-orang tertentu pula.

“Nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan diatur lagi. Itulah yang kemudian disebut mafia hukum,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Kalau dilihat dari sudut norma, hukum kita sangat bagus. Namun, mengapa masih ada orang yang melanggar hukum tersebut?

Menurut Mahfud, hukum kerap dilanggar karena masyarakat hanya memahami hukum sebagai norma.

“Kalau begitu, hukum bisa sesat, karena satu masalah bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda,” ungkap Mahfud.

Karena itu, seorang penegak hukum harus berpegang teguh pada etika dan moral yang menjadi dasar penegakan hukum. Tanpa etika dan moral, hukum bisa menyesatkan. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button