Firli Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, KPK Beri Bantuan Hukum

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL).
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan berupa pendampingan hukum untuk Firli selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya, dengan dukungan dari Biro Hukum.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia juga menyatakan bahwa koordinasi antara KPK dan kepolisian berjalan lancar tanpa adanya kendala. Hal ini disebabkan oleh relevansi kasus dengan fungsi lembaga antirasuah.
“Dalam kaitannya dengan kegiatan koordinasi bersama kepolisian, tidak ada permasalahan yang timbul. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang terkait dengan lembaga, bukan pada tingkat personal individu. Oleh karena itu, apabila terdapat keterkaitan dengan lembaga, tidak ada gangguan yang terjadi,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Alex menambahkan bahwa, meskipun Ketua KPK, Firli Bahuri telah berstatus tersangka, namun hal ini tidak akan menghambat kinerja KPK dalam tugasnya untuk memberantas korupsi.
“Lembaga antikorupsi ini akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang dalam proses penanganan. Komitmen kami tidak akan tergoyahkan oleh peristiwa ini,” tegasnya.
“Kami akan menyelesaikan semua perkara, baik yang berskala besar yang sedang dalam proses penanganan, maupun yang muncul sebagai hasil pengembangan dari tahap penuntutan maupun dalam proses penyidikan. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pihak terkait setelah kami menetapkan tersangka,” imbuhnya. (fer)