Putusan MKMK Harus Dihormati, Anwar Usman Tidak Bisa Banding

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, Anwar Usman tidak bisa mengajukan upaya banding atas putusan pelanggaran etik berat. Dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan ialah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara putusan MKMK hanya menjatuhkan, sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan lembaga itu.
“Jadi kita tafsirkan, itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” jelas Ketua MK periode 2003-2008 itu.
Putusan MKMK itu, suka tidak suka harus dilaksanakan. Sebab perangkat yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang yang implementasinya diatur dalam peraturan MK.
“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaiman mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya,” imbuhnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan, sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).
Perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kemarin petang.
Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Maka itu, harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” cetus Jimly.
“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (dan)