Temuan BPK, Irjen: Program FCP Tekan Kecurangan di Internal Kemenag

INDOPOSCO.ID – Program Fraud Control Plan (FCP) bantuan pemerintah di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sangat penting. Apalagi 49 persen postur anggaran Kementerian Agama untuk belanja pegawai.
Pernyataan tersebut diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Faisal di acara daring, Rabu (18/10/2023).
Ia mengatakan, anggaran belanja pegawai Kemenag tersebut tidak bisa diotak-atik. Dan 37 persen postur anggaran Kemenag merupakan anggaran bantuan.
“Nilai anggaran bantuan ini mencapai Rp13 triliun. Dan 45 persen anggaran bantuan tersebut dalam bentuk tunai,” ungkapnya.
“Dan ini sangat potensial terjadi penyalahgunaan anggaran,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, pesan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Kemenag harus menjadi kementerian yang bisa menunjukkan perilaku amanah sesuai dengan agama.
Ke depan, lanjut dia, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp83 triliun untuk dipertanggungjawabkan dan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) belum efektif penggunaan anggaran.
“Dengan program Fraud Control Plan kita harapkan ke depan tidak ada lagi temuan,” katanya.
“Dan saya pastikan dengan program pencegahan akan mewujudkan tujuan organisasi. Dan ini pesan Menag saat saya dilantik waktu itu,” imbuhnya.
Menurut dia, peran pengawasan internal Kemenag berada di Itjen. Salah satunya tidak pada fungsi represif saja, tetapi harus memperhatikan kesesuaian dengan membangun kebijakan yang fokus pada tujuan organisasi.
“Pada temuan kecurangan kita lebih tekankan pada pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Ia menyebut, munculnya kecurangan dalam organisasi disebabkan oleh faktor motivasi. Dan hal itu didukung oleh tekanan serta adanya kesempatan.
“Tekanan ini misalnya ada permintaan dari pihak tertentu dan hasrat hidup dengan kemewahan,” ujarnya.
“Jadi tekanan ini bisa saja dari keluarga atau orang di luar organisasi,” imbuhnya.
Untuk menutup kesempatan atau peluang, dikatakan dia, sistem harus dibangun dengan baik. Yang bisa mencegah pegawai melakukan kecurangan hingga tindak pidana korupsi.
“Hal-hal kecil misalnya menerima uang jumlah kecil ini harus ditutup. Jangan dirasionalisasi,” katanya. (nas)