Kejari Jakbar Tetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan Elisa Danardono, Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 236 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, menyatakan bahwa Elisa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023.
“Peran Elisa adalah sebagai perantara antara Divisi Enterprise Service PT Telkom dan PT Quartee Technologies. Dia juga diduga terlibat dalam merancang pengadaan barang yang bersifat fiktif dan menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (9/10/2023).
Saat ini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua untuk mengirimkan kasus ini ke tahap persidangan. Iwan mengungkapkan bahwa ada tujuh tersangka lain yang juga telah ditetapkan.
“Kasus ini melibatkan PT Interdata Teknologi Sukses, PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara,” ujarnya.
Ia menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya tim penyidik kejakri Jakarta Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dilakukan pada 27 Juli 2023 sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group.
Iwan menyatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini terjadi pada tahun 2017. (fer)