Megapolitan

Kejari Jakbar Ajukan Gugatan Pembatalan Pernikahan Bantu Pulangkan WNI Korban KDRT

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya memulangkan perempuan warga negara Indonesia (WNI) inisial AP (23), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Riyadh, Arab Saudi. Serta telah melayangkan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dengan suaminya inisial SA.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, gugatan pembatalan perkawinan tersebut diajukan atas dasar laporan dari Atase hukum pada KBRI Riyadh melaporkan bahwa telah terjadi KDRT.

“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI, yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi,” kata Anggara di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Perempuan itu menikah sejak akhir tahun 2024, dia kemudian mengalami KDRT selama tiga bulan. Awal mula dia bisa dibawa pergi ke Arab Saudi karena melakukan nikah siri.

“Jadi, WNI ini mendapatkan KDRT dari suaminya kemudian WNI ini melapor kepada KBRI Riyadh dan sekarang sudah ditempatkan pada safe house KBRI Riyadh,” tutur Anggara.

Pasangan itu sempat mengurus dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, dokumen yang digunakannya palsu.

“Setelah diteliti, kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Perkawinan,” imbuh Anggara.

Mengenai upaya pembatalan perkawinan itu merujuk pada Pasal 30C huruf F Undang-Undang Kejaksaan RI, bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan berwenang melaksanakan kewenangan sesuai dengan konstitusi.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu, Pasal 22 dan Pasal 26 menurut Undang-Undang Perkawinan,” ungkap Anggara. Adapun sidang relaas atau surat pengadilan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2025. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button