Megapolitan

Dualitas Air dalam Kebijakan Publik: Antara Hak Konstitusional dan Nilai Ekonomi

INDOPOSCO.ID – Dekan Fakultas Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Reza Hariyadi, menekankan pentingnya tata kelola air yang efektif dalam perspektif kebijakan publik.

“Air memang memiliki karakteristik yang bersifat dualitas. Di satu sisi air adalah barang publik, tetapi di sisi lain air juga barang ekonomi. Sehingga tata kelola air tentu harus mempertimbangkan aspek dualitas yang bersifat tarik-menarik tadi,” ujar Reza dalam lokakarya dengan tema “Menakar Masa Depan Air di Jakarta, Akankah Menjadi Air Mata?” yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Reza, ketika air dipandang sebagai barang publik, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tanpa memandang kemampuan ekonomi masyarakat.

“Ini bersifat mandatori dan merupakan hak konstitusional, hak asasi manusia yang harus dipasilitasi oleh negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PAM Jaya,” jelasnya.

Namun, Reza juga menekankan sisi komersial air. “Air juga merupakan komoditas ekonomi yang memiliki nilai komersial, sehingga dijual bebas dan dikonsumsi sebagai barang komersil,” katanya sambil menyinggung diversifikasi bisnis yang mungkin dilakukan PAM Jaya ke depan.

Transformasi organisasi PAM Jaya menjadi perseroda diharapkan tidak hanya memperkuat struktur bisnis, tetapi juga kemampuan layanan yang lebih luas, dari kebutuhan konsumsi hingga kebutuhan industri dan publik lainnya.

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan air telah diatur dalam konstitusi. “Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sejajarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menafsirkan frasa “dikuasai oleh negara” melalui lima aspek penting, mulai dari kebijakan strategis, regulasi, pengurusan, manajemen, hingga pengawasan.

Dalam konteks ini, BUMD menjadi ujung tombak pelaksanaan kewajiban konstitusional negara. “Tanpa keterlibatan negara, kita akan kembali pada rezim penjajahan sumber daya,” tegas Reza.

BUMD memiliki karakteristik unik dibanding badan usaha lain: memiliki orientasi ganda sebagai penyedia layanan publik sekaligus entitas bisnis, serta akuntabilitas multi-stakeholder, termasuk kepada pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Terkait transformasi PAM Jaya menjadi perseroda, Reza menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas publik. “Karakteristik perseroan tentu terikat pada hukum-hukum keperdataan. Jika mengakses dana publik melalui IPO atau mekanisme lain, perseroan juga terikat pada kepentingan pemegang saham, meski pemerintah biasanya menjadi pemegang saham mayoritas,” jelasnya.

Dengan demikian, transformasi BUMD di sektor air harus dirancang cermat, agar dapat memenuhi dua fungsi penting sekaligus: memberikan layanan publik yang merata dan tetap hidup sebagai entitas bisnis yang kuat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button