Nasional

Pemerintah Klaim Permenaker No 4/2023 Beri Perlindungan ke PMI Secara Komprehensif

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan perlindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan, Minggu (8/10/2023).

Dia mengatakan, dalam Permenaker terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

“Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu bagi PMI,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi Permenaker 4/2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran PMI tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, hingga saat ini masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan harus terus dilakukan,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button