Ketua Kamar TUN MA soal BLBI, Mahfud MD: Jadi Pemacu Bekerja Progresif

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Ketua Kamar TUN MA, Hakim Agung Yulius bisa jadi pemacu Satgas BLBI. Sehingga bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.
“Kami merespon positif pernyataan Hakim Agung Yulius, yang siap membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini mengingatkan, agar pihak swasta atau siapa pun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apa pun secara melawan hukum.
“Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga,” ungkapnya.
Mahfud MD mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam. Ia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.
“Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Dirinya juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif. (nas)