• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Lindung Mangrove

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 02:41
in Nasional
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk melindungi keberadaan hutan mangrove mengingat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan yang membutuhkan pelindung alami pesisir.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional Parid Ridwanuddin mengatakan kondisi hutan mangrove di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius mulai dari ekspansi pertambangan, ekspansi tambak udang hingga ekspansi proyek reklamasi.

BacaJuga:

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

“Saat ini regulasinya masih tercecer ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup, lalu Undang-Undang Pemerintah Daerah dan sebagainya. Ke depan, menurut saya penting adalah regulasi khusus yang memang melindungi (mangrove),” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Berdasarkan dokumen yang pernah diterbitkan oleh FAO, Indonesia telah kehilangan setidaknya 1,3 juta hektare mangrove dalam kurun waktu 1980 sampai 2005.

Walhi melihat sejak tahun 2005 sampai sekarang, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang melindungi keberadaan mangrove yang tumbuh di sepanjang pesisir daratan negara ini.

Parid menyampaikan masyarakat yang terbukti menjaga dan melindungi mangrove dari kerusakan ikut ditempatkan sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam menjaga dan melindungi kelestarian mangrove.

“Regulasi harus mendorong masyarakat yang selama ini memuliakan mangrove itu sebagai aktor penting di dalam pemulihan dan menata tata ruang laut. Apalagi sekarang kita bicara iklim seharusnya masyarakat diajak diskusi untuk merumuskan ini,” kata Parid.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ada delapan lembaga yang kini bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemanfaatan mangrove di Indonesia, baik di pusat maupun daerah mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Desa, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Sedangkan pada tingkat daerah ada gubernur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Parid, upaya-upaya pemulihan hutan mangrove di Indonesia menjadi kurang maksimal karena terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Kalau pemerintah serius mau memulihkan mangrove, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong regulasi perlindungan. Kedua, kewenangan itu penting, siapa yang me-leading, siapa yang bertanggung jawab, nanti yang lain ikut,” ucap Parid.

Pada pemberitaan sebelumnya, Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa KLHK akan membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, sekaligus mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian maupun lembaga.

Regulasi yang tengah dibuat itu bertujuan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada kawasan lindung dan kawasan budidaya. (bro)

Tags: hutan mangrovemangroveWalhi
Berita Sebelumnya

Anggaran Subsidi Malaysia Tahun 2023 Rp180,8 Triliun

Berita Berikutnya

Indonesia dan FIFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola

Berita Terkait.

abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
Berita Berikutnya
Anggaran Subsidi Malaysia Tahun 2023 Rp180,8 Triliun

Indonesia dan FIFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.