• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Lindung Mangrove

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 02:41
in Nasional
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk melindungi keberadaan hutan mangrove mengingat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan yang membutuhkan pelindung alami pesisir.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional Parid Ridwanuddin mengatakan kondisi hutan mangrove di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius mulai dari ekspansi pertambangan, ekspansi tambak udang hingga ekspansi proyek reklamasi.

BacaJuga:

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

“Saat ini regulasinya masih tercecer ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup, lalu Undang-Undang Pemerintah Daerah dan sebagainya. Ke depan, menurut saya penting adalah regulasi khusus yang memang melindungi (mangrove),” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Berdasarkan dokumen yang pernah diterbitkan oleh FAO, Indonesia telah kehilangan setidaknya 1,3 juta hektare mangrove dalam kurun waktu 1980 sampai 2005.

Walhi melihat sejak tahun 2005 sampai sekarang, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang melindungi keberadaan mangrove yang tumbuh di sepanjang pesisir daratan negara ini.

Parid menyampaikan masyarakat yang terbukti menjaga dan melindungi mangrove dari kerusakan ikut ditempatkan sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam menjaga dan melindungi kelestarian mangrove.

“Regulasi harus mendorong masyarakat yang selama ini memuliakan mangrove itu sebagai aktor penting di dalam pemulihan dan menata tata ruang laut. Apalagi sekarang kita bicara iklim seharusnya masyarakat diajak diskusi untuk merumuskan ini,” kata Parid.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ada delapan lembaga yang kini bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemanfaatan mangrove di Indonesia, baik di pusat maupun daerah mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Desa, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Sedangkan pada tingkat daerah ada gubernur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Parid, upaya-upaya pemulihan hutan mangrove di Indonesia menjadi kurang maksimal karena terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Kalau pemerintah serius mau memulihkan mangrove, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong regulasi perlindungan. Kedua, kewenangan itu penting, siapa yang me-leading, siapa yang bertanggung jawab, nanti yang lain ikut,” ucap Parid.

Pada pemberitaan sebelumnya, Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa KLHK akan membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, sekaligus mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian maupun lembaga.

Regulasi yang tengah dibuat itu bertujuan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada kawasan lindung dan kawasan budidaya. (bro)

Tags: hutan mangrovemangroveWalhi

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14
Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan
Nasional

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:56
Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili
Nasional

Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:15
ruu
Nasional

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07
mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.