• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Lindung Mangrove

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 02:41
in Nasional
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk melindungi keberadaan hutan mangrove mengingat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan yang membutuhkan pelindung alami pesisir.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional Parid Ridwanuddin mengatakan kondisi hutan mangrove di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius mulai dari ekspansi pertambangan, ekspansi tambak udang hingga ekspansi proyek reklamasi.

BacaJuga:

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

“Saat ini regulasinya masih tercecer ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup, lalu Undang-Undang Pemerintah Daerah dan sebagainya. Ke depan, menurut saya penting adalah regulasi khusus yang memang melindungi (mangrove),” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Berdasarkan dokumen yang pernah diterbitkan oleh FAO, Indonesia telah kehilangan setidaknya 1,3 juta hektare mangrove dalam kurun waktu 1980 sampai 2005.

Walhi melihat sejak tahun 2005 sampai sekarang, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang melindungi keberadaan mangrove yang tumbuh di sepanjang pesisir daratan negara ini.

Parid menyampaikan masyarakat yang terbukti menjaga dan melindungi mangrove dari kerusakan ikut ditempatkan sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam menjaga dan melindungi kelestarian mangrove.

“Regulasi harus mendorong masyarakat yang selama ini memuliakan mangrove itu sebagai aktor penting di dalam pemulihan dan menata tata ruang laut. Apalagi sekarang kita bicara iklim seharusnya masyarakat diajak diskusi untuk merumuskan ini,” kata Parid.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ada delapan lembaga yang kini bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemanfaatan mangrove di Indonesia, baik di pusat maupun daerah mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Desa, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Sedangkan pada tingkat daerah ada gubernur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Parid, upaya-upaya pemulihan hutan mangrove di Indonesia menjadi kurang maksimal karena terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Kalau pemerintah serius mau memulihkan mangrove, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong regulasi perlindungan. Kedua, kewenangan itu penting, siapa yang me-leading, siapa yang bertanggung jawab, nanti yang lain ikut,” ucap Parid.

Pada pemberitaan sebelumnya, Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa KLHK akan membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, sekaligus mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian maupun lembaga.

Regulasi yang tengah dibuat itu bertujuan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada kawasan lindung dan kawasan budidaya. (bro)

Tags: hutan mangrovemangroveWalhi

Berita Terkait.

Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44
permata hati
Nasional

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 12:02
maman
Nasional

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 11:11
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:01
Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.