• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Lindung Mangrove

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 02:41
in Nasional
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Ilustrasi hutan mangrove. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk melindungi keberadaan hutan mangrove mengingat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan yang membutuhkan pelindung alami pesisir.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional Parid Ridwanuddin mengatakan kondisi hutan mangrove di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius mulai dari ekspansi pertambangan, ekspansi tambak udang hingga ekspansi proyek reklamasi.

BacaJuga:

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

“Saat ini regulasinya masih tercecer ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup, lalu Undang-Undang Pemerintah Daerah dan sebagainya. Ke depan, menurut saya penting adalah regulasi khusus yang memang melindungi (mangrove),” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Berdasarkan dokumen yang pernah diterbitkan oleh FAO, Indonesia telah kehilangan setidaknya 1,3 juta hektare mangrove dalam kurun waktu 1980 sampai 2005.

Walhi melihat sejak tahun 2005 sampai sekarang, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang melindungi keberadaan mangrove yang tumbuh di sepanjang pesisir daratan negara ini.

Parid menyampaikan masyarakat yang terbukti menjaga dan melindungi mangrove dari kerusakan ikut ditempatkan sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam menjaga dan melindungi kelestarian mangrove.

“Regulasi harus mendorong masyarakat yang selama ini memuliakan mangrove itu sebagai aktor penting di dalam pemulihan dan menata tata ruang laut. Apalagi sekarang kita bicara iklim seharusnya masyarakat diajak diskusi untuk merumuskan ini,” kata Parid.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ada delapan lembaga yang kini bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemanfaatan mangrove di Indonesia, baik di pusat maupun daerah mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Desa, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Sedangkan pada tingkat daerah ada gubernur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Parid, upaya-upaya pemulihan hutan mangrove di Indonesia menjadi kurang maksimal karena terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Kalau pemerintah serius mau memulihkan mangrove, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong regulasi perlindungan. Kedua, kewenangan itu penting, siapa yang me-leading, siapa yang bertanggung jawab, nanti yang lain ikut,” ucap Parid.

Pada pemberitaan sebelumnya, Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa KLHK akan membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, sekaligus mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian maupun lembaga.

Regulasi yang tengah dibuat itu bertujuan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada kawasan lindung dan kawasan budidaya. (bro)

Tags: hutan mangrovemangroveWalhi

Berita Terkait.

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Senin, 21 September 2026 - 14:28
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Senin, 21 September 2026 - 11:08
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

Senin, 21 September 2026 - 10:24
230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027
Nasional

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Senin, 21 September 2026 - 10:09
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.