Penahanan Bupati Langkat Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

INDOPOSCO.ID – Masa penahanan Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan sejumlah tersangka lainnya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).
Ali mengatakan untuk tersangka TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan MR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Sedangan untuk tersangka ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM akan Minta Keterangan Bupati Langkat
Ali mengatakan pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik.
Diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Tidak hanya itu, ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi poyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tersebut.
Kelima tersangka tersebut antara lain sebagai pemberi Muara Perangin-angin (MR) selaku kontraktor.
Sedangkan sebagai penerima selain TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, yakni ISK (Iskandar PA), Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP); MSA (Marcos Surya Abdi), kontraktor; SC (Shuhanda Citra), kontraktor; dan IS (Isfi Syahfitra), kontraktor.