KBM Galuh Jaya Jabodetabek Desak Arteria Dahlan Meminta Maaf Secara Terbuka

INDOPOSCO.ID – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Galuh Jaya Jabodetabek mendesak Arteria Dahlan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda. Desakan muncul setelah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut melontarkan permintaan Kajati dicopot karena menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat.
“Pertimbangan tersebut tentu sangat tidak berdasar dan tidak bisa dikatakan menyalahi hukum,” ujar Ketua Umum Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek Sandy Firman Ramdhani dalam keterangan, Rabu (19/1/2022).
Sesuai aturan, menurut dia, seorang pejabat negara bisa diberhentikan ketika melanggar hukum pidana. Argumentasi Arteria Dahlan jelas berlebihan dan melukai hati dan menyinggung masyarakat Sunda sebagai etnis terbesar kedua di Indonesia.
“Indonesia sebagai sebuah bangsa besar dengan keberagaman etnis budaya dan bahasa tentu harus di sikapi dengan sikap saling menghargai dan toleransi,” katanya.
Baca Juga: Soal Pernyataan Arteria Dahlan, Begini Kata KPK
“Bagaimanapun, Indonesia sebagai sebuah bangsa besar merupakan kumpulan entitas yang berasal dari suku dan etnis yang beragam,” imbuhnya.
Sudah seharusnya, dikatakan dia, pejabat tinggi seperti Anggota DPR RI harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang merangkul persatuan di tengah perbedaan. Pasalnya, berdasarkan konstitusi, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
“Atas peristiwa ini Kami Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Galuh Jaya Jabodetabek mendesak Arteria Dahlan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda atas pernyataan politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” tegasnya.
Lalu, lanjut dia, KBM Galuh Jaya Jabodetabek juga mendesak Arteria Dahlan meminta maaf secara terbuka kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang di maksud. Kemudian, Arteria Dahlan harus mencabut pernyataannya.
“Kami juga mengimbau pejabat eksekutif, legislative, yudikatif untuk merekatkan persatuan dan memberikan pernyataan-pernyataan tidak mengganggu persatuan dan kesatuan yang sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah,” ungkapnya. (nas)