Vonis Hakim terhadap Terdakwa Herry Harus Penuhi Rasa Keadilan Korban dan Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Pengamat Sosial Devi Rahmawati menilai terdakwa Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan luar biasa. Jadi wajar saja apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan ganti rugi Rp330 juta.
“Terdakwa Herry Wiryawanan ini bukan saja melakukan pemerkosaan, tetapi juga penipuan, pelecehan kepada dunia pendidikan dan perbudakan,” bebernya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Mirisnya lagi, dikatakan Devi, terdakwa Herry membuat Yayasan panti asuhan yang di dalamnya menampung anak-anak hasil pemerkosaan kepada santriwatinya. Dan kejahatan penipuan ini tidak bisa dimaafkan.
Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain
“Herry juga memaksa para santriwati korban pemerkosaan tersebut untuk membangun rumah (menjadi tukang), ini jelas perbudakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sedikitnya ada 14 negara yang memberlakukan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan. Dan hanya terdakwa Herry Wiryawan saja yang melakukan kejahatan luar biasa.
“Sekarang kita serahkan kepada majelis hakim. Agar vonis memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkapnya.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa masyarakat di sekitar pondok pesantren milik Herry Wiryawan membiarkan kasus ini terjadi?” imbuhnya. (nas)