Cabuli Wanita Autis, Kakek di Serang Ditangkap Polisi

INDOPOSCO.ID – Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko memaparkan penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat (11/7). Proses penangkapan berlangsung cepat, tidak lama setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang.
“Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Condro seperti dilansir Antara, Senin (14/7/2025).
Pelaku yang merupakan tetangga korban memanfaatkan situasi saat mengetahui korban tengah seorang diri di rumahnya. Dengan niat jahat yang sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya itu sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu sedang asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.
Tanpa menghiraukan keberadaan saksi, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur.
“Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” imbuhnya.
Menyadari perbuatannya dipergoki oleh keponakan korban, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi langsung berlari ketakutan dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi.
Mendengar laporan tersebut, warga segera bergerak mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melakukan aksi kejinya.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (wib)