Guru Ngaji di Tebet Cabuli Para Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

INDOPOSCO.ID – Pelaku cabul yang berprofesi sebagai guru ngaji berinisial AF (54) terancam kurungan badan 15 tahun penjara. Dia tega melakukan tindakan tersebut kepada anak didiknya saat ngaji di kediamannya kawasan Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur,” kata Citra Ayu di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021. Rentang waktunya cukup panjang dalam membongkar perbuatannya. Polisi menerima laporan dari para korban mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya itu pada 18 Juni 2025.
“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada lima orang korban, yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun,” ujar Citra Ayu.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pemeriksaan terhadap tersangka. Kita sudah melakukan olah TKP juga. Juga sita barang bukti. Kemudian kita berkoordinasi, dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Citra Ayu. (dan)