Antisipasi Gelombang Ketiga, BPOM Terbitkan EUA Obat Covid-19 Molnupiravir

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), terhadap Molnupiravir sebagai obat antivirus untuk perawatan terhadap orang terpapar Covid-19.
Keputusan itu dilakukan seiring dengan perkembangan kondisi pandemi, di samping penyediaan vaksin Covid-19, diperlukan penyediaan obat sebagai antisipasi terjadi gelombang ketiga pandemi.
Obat tersebut diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen.
Baca Juga : Uji Klinis Tahap III, Pemerintah Terus Monitor Daftar Obat Alternatif Covid-19
Selain itu, tidak memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama lima hari.
“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini,” kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Seperti yang paling sering dilaporkan mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen dan nyeri orofaring.
Baca Juga : Epidemiolog: Ada 640 Jenis Obat Covid-19 Dalam Tahap Pengembangan
“Badan POM bersama Kementerian Kesehatan, akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ujar Penny.
Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. Molnupiravir telah tiba di Indonesia. Stoknya kini ada 400 ribu dosis.
Obat Covid-19 yang lebih dulu mendapatkan izin pengunaan darurat diantaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan kini Molnupiravir. (dan)