Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang

INDOPOSCO.ID – DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Agenda paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, setelah sebelumnya RUU tersebut dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan. “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju.”
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan bahwa pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik terkait infrastruktur, SDM, maupun pelayanan jemaah,” ungkap Marwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan konstruksi RUU terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal, mengatur mulai dari ketentuan umum, jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.
Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara yang dijamin UUD 1945, sehingga negara wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaannya aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilaksanakan lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota, serta penggunaan sistem informasi kementerian,” ujar Supratman.
“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegas Supratman.
Sementara itu, sejumlah poin penting yang ditetapkan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini, antara lain:
1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.
3. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
5. Mekanisme peralihan kelembagaan dan penggunaan sistem informasi digital dalam manajemen haji-umrah. (dil)