KPK Tahan Mantan Kepala Divisi I Waskita Karya

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka mantan Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (WK) tahun 2008-2012, Adi Wibowo (AW).
Penahanan tersangka AW ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran 2011. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1/2022) sore menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang Tersangka lainnya di antaranya DJ (Duddy Jocom), Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).
Selain itu, DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT. AK (Adhi Karya) Persero Tbk.
Baca Juga : KPK Dalami Uang Rp1,5 Miliar yang Dipegang Mantan Bupati Muba saat OTT
Dalam konstruksi perkara, Nurul Ghufron menjelaskan, untuk tahun anggaran 2011, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN, yang di antaranya yaitu Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
“Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT. WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT. WK dimenangkan,” ujar Nurul Ghufron.
Nurul menjelaskan, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
“Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri,” katanya.
Nurul menegaskan akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022-30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” pungkas Nurul.(dam)