• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TPKS Urgen Disahkan sebagai Wujud Negara Hadir Lindungi Korban

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Januari 2022 - 09:30
in Nasional
Komnas Perempuan,

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai wujud negara hadir melindungi korban dari kriminalisasi kekerasan seksual.

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keberadaan RUU TPKS membuat kemudahan akses keadilan bagi korban dan menghukum pelaku serta mencegah kekerasan seksual berulang.

BacaJuga:

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

“RUU TPKS menjadi standar dalam kehidupan di Indonesia berdasarkan konstitusi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Sri Nurherwati, kepada Indoposco.id, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Sikap Presiden Dukung Percepatan RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan

Nurherwati menjelaskan, polemik pro dan kontra dalam pembahasan RUU TPKS ini terjadi karena adanya miskonsepsi dan mispersepsi terhadap makna kekerasan seksual.

“Munculnya teori hukum yang keliru dalam menerapkan UU yang lex specialis, kekeliruan menerjemahkan argumentum contrario dalam hukum pidana akibat politisasi RUU TPKS dalam politik hukum di Indonesia oleh partai-partai yang lebih mementingkan kepentingan kekuasaan, perolehan suara dan konstituen/kelompoknya dibandingkan melindungi korban,” ujar wanita yang bekerja di Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Kabupaten Bogor dan Ketua Yasayan Sukma ini.

Ia berpendapat bahwa draf RUU TPKS saat ini memang masih perlu perbaikan guna menjamin kepastian hukum dalam perlindungan korban dan menjauhkan korban dari kriminalisasi.

Baca Juga : Akademisi Berharap RUU TPKS Secepatnya Disahkan

“Perlu disadari bahwa kasus yang tidak tertangani dengan baik semakin mencuat sehingga masyarakat membutuhkan pembaruan hukum dan kebijakan layanan terpadu yang komprehensif bagi korban,” ujarnya.

Alotnya pembahasan RUU TPKS, kata Sri Nurherwati, menunjukkan ada masalah di DPR dalam melihat persoalan kekerasan seksual, ketidakjelasan implementasi UUD 1945 dalam menjamin tujuan nasional dirasakan seluruh bangsa.

“RUU TPKS dijadikan ajang negosiasi dalam proses legislasi, menjadi proses politik yang tidak etis dan melanggar hak konstitusional warga negara. Saya sebagai salah satu bagian dari pengawalan substansi RUU TPKS bangga sekali, karena fakta yang menjadi latar belakang RUU tidak dapat dibendung lagi secara substansial yang nampak nyata sebagi fakta, lemahnya penegakan hukum dan politik yang setia pada UUD 1945,” tandasnya.

Menurut Nurherwati kelompok penolak RUU TPKS lebih mementingkan kepentingan politik dan hukum ketimbang melindungi korban

“Untuk itu saya meminta semua pihak untuk mendukung perlindungan korban dalam RUU TPKS,” pungkasnya. (dam)

Tags: Komnas PerempuanRUU TPKS

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03
Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman
Nasional

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51
Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital
Nasional

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:41
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.