• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017, KPK Panggil 14 Saksi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 15:17
in Nasional
rapbd jambi

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Kamis (4/11/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Hari ini (6/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, untuk tersangka Apif Firmansyah (AF). Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

BacaJuga:

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Ali menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Bambang Sucipto (PNS/Kasi Rehab dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Provinsi Jambi), Charles Sayuti (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi), Edy Fernando (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi atau mantan Kabid Sumber Daya Air), Ibnu Ziady MZ (PNS/Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun) dan Kamal Rizal Ropi (PNS/Fungsional pada Dinas Bina Marga PUPR Jambi).

Baca Juga : KPK Amankan 12 Orang dalam OTT di Kota Bekasi

Selain itu, Marshandi (PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi), Nurman Jamal (PNS/PPTK Pembangunan Jalan Wilayah VI), Syahbantiar Tambunan (pensiunan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi), Wahyu Hidayat (PNS/ PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR), Yan Suheri (PNS/pelaksana pada Seksi Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi/PPTK Bidang Bina Marga), Muhammad Imaduddin alias Iim (wiraswasta/Direktur PT. Athar Graha Persada), Veri Aswandi (swasta), Arfan (Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi) dan Rd. Sendhy Hefria Wijaya (Karyawan PT. Athar Graha Persada).

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

Baca Juga : Dikabarkan Terjaring OTT, Ini Harta Wali Kota Rahmat Effendi

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak Juni 2021.

Dikatakan, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dam)

Tags: hukumjambikorupsiKPKpengesahan rapbd

Berita Terkait.

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan
Nasional

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:04
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04
Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi
Nasional

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 20:50
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

KM Virgo Transport 8 Kecelakaan, DPR Panggil Kemenhub dan Operator Kapal

Minggu, 13 September 2026 - 20:03
Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam
Nasional

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Minggu, 13 September 2026 - 19:05
KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1426 shares
    Share 570 Tweet 357
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.