• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Empat Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 3

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 4 Januari 2022 - 14:34
in Nasional
Warga mengunjungi Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Warga mengunjungi Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Foto: Antara Jatim/Didik Suhartono/zk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selam dua pekan, berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan perpanjangan PPKM itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Analisis Bukan Horoskop, Cara Publik Menyikapi Pengamat Perlu Diubah

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru

Dari Inmendagri tersebut terdapat empat kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Wilayah tersebut tepatnya berada di Jawa Timur.

“Level 3 yaitu, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan,” tulis Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 dilihat, Selasa (4/1/2022).

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai, yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” ujarnya.

Ketentuan lain yang diatur ialah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

“Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup,” imbuhnya. (dan)

Tags: Inmendagriperpanjangan PPKMPPKMPPKM Jawa-Bali

Berita Terkait.

hensat
Nasional

Analisis Bukan Horoskop, Cara Publik Menyikapi Pengamat Perlu Diubah

Senin, 13 April 2026 - 19:09
saan
Nasional

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Senin, 13 April 2026 - 18:08
Abdul-Fikri-Faqih
Nasional

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Senin, 13 April 2026 - 16:08
PPPts
Nasional

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Senin, 13 April 2026 - 15:47
Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2487 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.