• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Empat Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 3

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 4 Januari 2022 - 14:34
in Nasional
Warga mengunjungi Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Warga mengunjungi Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Foto: Antara Jatim/Didik Suhartono/zk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selam dua pekan, berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan perpanjangan PPKM itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Peralihan Musim, Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah: 1.000 Lebih Warga Terdampak

Dorong Pemerataan Pendidikan, Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Papua

Mendag Tegaskan Pengendalian Impor untuk Lindungi Industri Nasional

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru

Dari Inmendagri tersebut terdapat empat kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Wilayah tersebut tepatnya berada di Jawa Timur.

“Level 3 yaitu, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan,” tulis Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 dilihat, Selasa (4/1/2022).

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai, yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” ujarnya.

Ketentuan lain yang diatur ialah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

“Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup,” imbuhnya. (dan)

Tags: Inmendagriperpanjangan PPKMPPKMPPKM Jawa-Bali

Berita Terkait.

bnpb
Nasional

Peralihan Musim, Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah: 1.000 Lebih Warga Terdampak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:05
belajar
Nasional

Dorong Pemerataan Pendidikan, Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Papua

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:33
mendag
Nasional

Mendag Tegaskan Pengendalian Impor untuk Lindungi Industri Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:11
menaker
Nasional

Jawab Krisis Lapangan Kerja Anak Muda, Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:23
haji
Nasional

Kawal Jemaah di Hari Tasyrik, Kemenhaj Siapkan Tim MCR dan 1.356 Satgas Mina

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2775 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.