Nasional

Menaker Minta Wasnaker Kawal Pelaksanaan UM 2022 di Daerah

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di daerah. Sebab, Wasnaker memiliki peran dan fungsi dalam mengawal peraturan perundangan terkait UM.

“Perlu langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga : Penetapan Upah Minimum di Banten Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Ia mengatakan, fenomena penetapan UM 2022 merupakan hal yang istimewa. Sebab dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Terkait hal itu, lanjut Ida, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yakni kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha. “Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan,” ungkapnya.

Ia mendorong Wasnaker selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

“Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir,” tegasnya.

Dia juga minta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja. “Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
(nas)

Back to top button