• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penetapan Upah Minimum di Banten Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:43
in Nusantara
UMP

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap tahun pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum.

Sebagai kepala daerah yang secara hirarki merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah, semua kebijakan harus mengacu pada pemerintah pusat salah satunya kebijakan upah.

BacaJuga:

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menegaskan, dalam menetapkan upah minimum, gubenur tentunya mengikuti arahan pemerintah pusat yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Jo PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga rekomendasi dewan pengupahan.

Baca Juga : Pemerintah: Pembanding Upah Ketinggian Itu dari Produktivitas

“Dalam kaitan upah pemerintah pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari projek strategis nasional yang diharapkan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, kepada INDOPOSCO, Selasa (7/12/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di mana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Pengamat Dukung Sikap Tegas Gubernur Banten soal UMK

Menurut Cak Nawa, faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja.

Upah, lanjutnya, disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga.

“Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat provinsi,” ujar Cak Nawa.

Dia berpendapat, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang direkomendasi dewan pengupahan yang telah menghitung berbagai variable.

“Lain daripada itu, saya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten berharap pemerintah pusat segara merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunan di bawahnya sebagaimana perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja. Revisi tersebut harus memuat aspirasi masyarakat yang salah satunya adalah buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan maupun perlindungan masa depan,” ujarnya.

Cak Nawa memaparkan, dari lima provinsi yang ada di Pulau Jawa, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Banten. UMP tertinggi kedua adalah DKI Jakarta, ketiga Jawa Barat, keempat Jawa Timur dan kelima Jawa Tengah.

Berikut daftar UMP 2022 dari lima Provinsi di Pulau Jawa:

Provinsi Banten mengalami kenaikan Rp 40.769.
UMP Banten saat ini Rp2.460.434, tahun 2022 naik menjadi Rp2.501.203.11. Selisih kenaikannya sekitar Rp40.769.

Kemudian, DKI Jakarta naik Rp37.749.
UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini Rp4.416.186, tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp37.749.

Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat naik Rp31.673.
UMP Jawa Barat saat ini Rp1.809.813, tahun 2022 naik menjadi Rp1.841.487. Selisih kenaikannya sekitar Rp31.673.

Untuk Provinsi Jawa Timur naik Rp 22.790.
UMP Jawa Timur saat ini Rp1.868.777, tahun 2022 naik menjadi Rp1.891.567. Selisih kenaikannya sekitar Rp22.790.

Terakhir, Provinsi Jateng naik Rp14.141.
UMP Jawa Tengah saat ini Rp1.798.794, tahun 2022 naik menjadi Rp1.812.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp14.141. (dam)

Tags: M. Nawa Said DimyatiPemprov Bantenumk bantenUMPupah minimum

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.