• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penetapan Upah Minimum di Banten Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:43
in Nusantara
UMP

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap tahun pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum.

Sebagai kepala daerah yang secara hirarki merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah, semua kebijakan harus mengacu pada pemerintah pusat salah satunya kebijakan upah.

BacaJuga:

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menegaskan, dalam menetapkan upah minimum, gubenur tentunya mengikuti arahan pemerintah pusat yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Jo PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga rekomendasi dewan pengupahan.

Baca Juga : Pemerintah: Pembanding Upah Ketinggian Itu dari Produktivitas

“Dalam kaitan upah pemerintah pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari projek strategis nasional yang diharapkan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, kepada INDOPOSCO, Selasa (7/12/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di mana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Pengamat Dukung Sikap Tegas Gubernur Banten soal UMK

Menurut Cak Nawa, faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja.

Upah, lanjutnya, disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga.

“Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat provinsi,” ujar Cak Nawa.

Dia berpendapat, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang direkomendasi dewan pengupahan yang telah menghitung berbagai variable.

“Lain daripada itu, saya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten berharap pemerintah pusat segara merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunan di bawahnya sebagaimana perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja. Revisi tersebut harus memuat aspirasi masyarakat yang salah satunya adalah buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan maupun perlindungan masa depan,” ujarnya.

Cak Nawa memaparkan, dari lima provinsi yang ada di Pulau Jawa, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Banten. UMP tertinggi kedua adalah DKI Jakarta, ketiga Jawa Barat, keempat Jawa Timur dan kelima Jawa Tengah.

Berikut daftar UMP 2022 dari lima Provinsi di Pulau Jawa:

Provinsi Banten mengalami kenaikan Rp 40.769.
UMP Banten saat ini Rp2.460.434, tahun 2022 naik menjadi Rp2.501.203.11. Selisih kenaikannya sekitar Rp40.769.

Kemudian, DKI Jakarta naik Rp37.749.
UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini Rp4.416.186, tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp37.749.

Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat naik Rp31.673.
UMP Jawa Barat saat ini Rp1.809.813, tahun 2022 naik menjadi Rp1.841.487. Selisih kenaikannya sekitar Rp31.673.

Untuk Provinsi Jawa Timur naik Rp 22.790.
UMP Jawa Timur saat ini Rp1.868.777, tahun 2022 naik menjadi Rp1.891.567. Selisih kenaikannya sekitar Rp22.790.

Terakhir, Provinsi Jateng naik Rp14.141.
UMP Jawa Tengah saat ini Rp1.798.794, tahun 2022 naik menjadi Rp1.812.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp14.141. (dam)

Tags: M. Nawa Said DimyatiPemprov Bantenumk bantenUMPupah minimum

Berita Terkait.

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45
Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15
Djaka
Nusantara

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai dan BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05
Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3004 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.