Apindo Tetap Jalankan Pergub 1395 Tahun 2021

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melaksanakan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 1395 Tahun 2021. Dan tidak akan melaksanakan revisi atau perubahan Pergub kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman secara daring, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga : Penetapan Upah Minimum di Banten Sesuai Arahan Pemerintah Pusat
Menurut dia, kenaikan UM DKI Jakarta 0,85 persen merupakan keputusan sesuai dengan regulasi PP 36 Tahun 2021. Untuk itu Apindo taat kepada regulasi dan peraturan.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya juga taat kepada regulasi,” katanya.
Ia berharap, pemerintah juga memperhatikan kebutuhan pengusaha. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta menuai pro dan kontra setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 peren menjadi 5,1 persen.
Berdasarkan formula baru UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. pehitungan tersebut mengavu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan undang-undang (UU) 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja.
(nas)