• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amankan Penerimaan di Bidang Cukai, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 10 Desember 2021 - 22:39
in Nasional
bc1
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tingkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satu nya adalah melalui pemusnahan BMN. Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura dan Nanga Badau.

BacaJuga:

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dihancurkan lewat cara dibakar atau dirusak fungsinya. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” tambah Firman.

Baca Juga: Empat Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Pada Bulan November 2021 silam, Bea Cukai Sangatta menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021. Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, berupa rokok sejumlah 200.240 batang dan minuman beralkohol sejumlah 71 botol. Total kerugian negara yang berhasil diamankan sejumlah Rp98.354.726.

Sama halnya dengan Bea Cukai Sangatta, pada Kamis (2/12/2021), bertempat TPS di PT Indra Jaya Swastika, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan BMN periode tahun 2018 sampai dengan 2020. BMN yang dimusnahkan terdiri dari 31.603 botol minuman beralkohol yang berasal dari hasil penindakan barang impor kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta tidak diurus oleh pemiliknya sejak Agustus 2018 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp700 juta.

Sementara itu di Madura, pada Rabu (8/12/2021) bertempat di TPA Angsanah Pamekasan, Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp3.113.577.720 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.595.026.455. Kegiatan pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Nanga Badau terhadap rokok ilegal berbagai merek sejumlah 1.720.800 batang dan minuman beralkohol Illegal terdiri dari 1.928 botol dan kaleng.

Dikatakan Firman bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. “Harapan kedepannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang optimal,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakan

Berita Terkait.

aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3356 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.