Jaksa Boleh PK, Peradi Sebut Merupakan Kemunduran Hukum

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyesalkan Pemerintah dan DPR yang meloloskan pasal Jaksa Penuntut Umum (JPU) boleh mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menyebut, peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan kekacauan hukum, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PERADI sangat menyesalkan adanya ketentuan mengenai diperbolehkan jaksa untuk mengajukan PK,” ujar Otto Hasibuan dalam keterangan, Kamis (9/12/2021).
Otto mengaku belum membaca UU Kejaksaan yang baru disahkan tersebut. Jika memang benar membolehkan Jaksa mengajukan PK, maka itu merupakan langkah mundur.
Baca Juga: Peradi Jakbar Komitmen Galakkan Layanan Bantuan Hukum
“PERADI sangat menyesalkan bahwa adanya kewenangan yang diberikan kepada Jaksa lagi oleh Undang-undang untuk mengajukan PK,” katanya.
“Ketentuan ini juga merupakan ketidakadilan. Dan jelas bertentangan dengan putusan MK,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, putusan MK telah memberikan tafsir yang jelas tentang pasal 263 KUHAP di mana tafsir terhadap KUHAP pasal 263 sudah jelas mengatakan bahwa PK itu hanyalah hak terpidana yang merupakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Jika masih ada lagi kewenangan kepada Jaksa untuk PK, maka akan menimbulkan kekacauan di masyarakat,” ungkapnya.
“Dan akan mengulangi lagi kericuhan di dalam penerapan-penerapan hukum yang selama ini telah di perdebatkan oleh para ahli hukum, akademisi yang merujuk kepada adanya putusan MK,” ujarnya.
Otto, mengaku tidak mengerti bagaimana dasar berpikir dari para pembentuk undang-undang, bisa meloloskan pasal di UU Kejaksaan boleh mengajukan PK.
“Apakah mereka tidak tahu, tidak mempelajari adanya putusan MK yang sudah ada tentunya hal ini, berpotensi pula akan di batalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebab, lanjut dia, MK tidak mungkin akan membuat dua pendapat yang berbeda terhadap satu soal. Artinya dulu PK itu sudah dinyatakan haknya terpidana dan hari ini dinyatakan haknya Jaksa.
“Kalau sampai MK seperti itu, maka MK berarti juga tidak akan bisa lagi menjadi lembaga yang kredibel lagi, justru tidak bisa memberikan kepastian hukum,” terangnya.
“Kami akan segera mempertimbangkan untuk mengajukan Yudicial Review atas adanya ketentuan tersebut,” ujarnya. (nas)