Kejari Banjarmasin Bebaskan Pencuri Susu Formula

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Tersangka berinisial DW(21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa.
Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.
“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” tutur dia, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Putra.
Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, perantaraan yang dilakukan polisi tidak menemui tutur sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.
Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga 2 kotak susu formula yang dicuri di kedai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.
Apalagi pelaku tidak sempat dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan 2 keponakannya yang masih balita berumur 2 dan 3 tahun.
“Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan,” tutur dia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahmad B Muklish.
Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada 3 syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.
Ada pula 5 perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.
Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (mg4)