Pemerintah Ingin Pastikan PMI Terlindungi Baik di Malaysia

INDOPOSCO.ID – Setelah moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia akan diberlakukan, kini pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.
“Pemerintah Indonesia belum bisa menempatkan pekerja Indonesia di perkebunan sawit Malaysia.Sikap ini sesuai arahan Presiden Jokowi. Sebab, MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik sudah habis sejak 2016,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Minggu (5/12/2021).
Menurut dia, MoU harus diperbaharui dengan melakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. “Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu, agar semua bisa teratasi,” terangnya.
Pemerintah Malaysia, dikatakan Ida, meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit. Kendati persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya sekedar perkebunan sawit. Tetapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Lebih jauh ia mengungkapkan, terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas pada penempatan PMI ke Malaysia. Hal itu untuk memastikan agar pemerintah Malaysia bisa memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor dengan lebih baik lagi.
“Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi,” ujarnya. (nas)