Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa EVP PTPN Holding

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Vice President (EVP) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding, Aris Toharisman.
Selain itu, mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI, Muhammad Cholidi juga turut diperiksa.
Pemeriksaan dua saksi ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.
Baca Juga : Dugaan Kerugian Negara terkait Kasus Pabrik Gula Djatiroto Rp15 Miliar
“Hari ini (30/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Diketahui, Kamis (25/11/2021), KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Budi Adi Prabowo (BAP), Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016. Selain itu, Arif Hendrawan (AH), Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM).
Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Baca Juga : Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Teknik PTPN XI
Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP.
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.
Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.
Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 miliar.
Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP.
Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP.
Atas perbuatannya, tersangka BAP dan tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dam)