Nasional

Dugaan Kerugian Negara terkait Kasus Pabrik Gula Djatiroto Rp15 Miliar

INDOPOSCO.ID – Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill (mesin penggiling) di pabrik gula Djatiroto, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021) menjelaskan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Pengumuman tersangka dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021) malam.

Baca Juga : Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Direktur PT Indotara Persada

Para tersangka dalam kasus ini yakni Budi Adi Prabowo (BAP), Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016. Selain itu, Arif Hendrawan (AH), Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Direktur PT ISS

Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP.

Atas perbuatannya, tersangka BAP dan tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai 14 Desember 2021.

Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka AH di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur. (dam)

Back to top button