MUI Bakal Berikan Pendampingan Hukum Anggotanya Usai Ditangkap Densus 88

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan pendampingan hukum kepada salah satu anggotanya, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Itu berkaitan dengan haknya sebagai warga negara.
Ada tiga orang terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, pada Selasa (16/11/2021).
“Kita dampingi (hukum-red) bila diperlukan, karena berkaitan dengan hak-hak hukum,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Namun, pihaknya tidak akan ikut campur tangan apabila anggota komisi fatwanya yang bernama Ahmad Zain An-Najah itu terbukti terlibat aksi terorisme
“Bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu, ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus 88 Antiteror dan penyidik,” tutur Ikhsan Abdullah.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya prihatin atas penangkapan dan penetapan tersangka Ahmad Zain oleh Densus 88 Antiteror. Segala tindakan itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dirinya sendiri.
“Intinya kami dari MUI tentu saja prihatin atas peristiwa ditangkapnya beliau (Ahmad Zain). Kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggungjawab yang bersangkutan pribadi,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan secara tegas menolak dan anti terhadap berbagai gerakan radikal yang masuk ke dalam aksi terorisme.
“MUI sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme,” imbuh Ikhsan. (dan)