KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan Nonaktif

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca Juga : Kasus Korupsi Mantan Bupati Bintan, KPK Periksa 6 Saksi
Dua tersangka, yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi
Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tersangka Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara para tersangka hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus. (mg2)