Kasus Korupsi Mantan Bupati Bintan, KPK Periksa 6 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, untuk melengkapi berkas kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS).
“Hari ini (8/11/2021), pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka Apri Sujadi (AS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, dengan alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi
Para saksi yang diperiksa adalah Alfeni Harmi, staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan; Mardhiah.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016; Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.
Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/ anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan tahun 2011-2013 / Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016; Radif Anandra, anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang; dan Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016.
Baca Juga : KPK Duga Bupati Bintan Terima Rp6,3 Miliar Kasus Pengaturan Cukai
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Apri Sujadi hingga 40 hari ke depan. Selain Apri Sujadi, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan juga kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar hingga 40 hari ke depan atau hingga 10 Oktober 2021 mendatang.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018. Saat ini keduanya, Apri dan Mohd Saleh ditempatkan di ruang yang berbeda.
Tersangka Apri ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka Mohd Saleh ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Selasa (31/8/2021).
Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan. Kemudian pada Kamis (12/8/2021) KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. (dam)