Mahfud MD Sebut Putusan MK Membenarkan Isi Dalam UU Covid-19

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Covid-19 membenarkan seluruh perundangan.
“Sudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang, yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10).
Ia menuturkan terdapat dua jenis pengujian terhadap undang-undang, pertama yakni pengujian formil yang menyangkut prosedurnya.
Baca Juga : Mahfud MD: Mobilitas Kaum Santri Berjalan Cepat
“Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK, formalnya ditolak, artinya sudah sesuai ketentuan,” ujar Mahfud.