Mahfud MD Sebut Putusan MK Membenarkan Isi Dalam UU Covid-19

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Covid-19 membenarkan seluruh perundangan.
“Sudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang, yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10).
Ia menuturkan terdapat dua jenis pengujian terhadap undang-undang, pertama yakni pengujian formil yang menyangkut prosedurnya.
Baca Juga : Mahfud MD: Mobilitas Kaum Santri Berjalan Cepat
“Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK, formalnya ditolak, artinya sudah sesuai ketentuan,” ujar Mahfud.
Kemudian menyangkut uji materil, yang substansi itu pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang menurut Mahfud isinya saling berkaitan.
Dalam ketentuan tersebut pasal 27 ayat (1) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan iktikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
“Begitu juga pada pasal 27 ayat (3) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait dengan penangnan Covid-19 serta dilakukan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Mahfud.
“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ada penambahan kalimat. Kalimat itu diambil dari Undang-undang yang sudah ada di Pasal 27 ayat (2),” tambahnya.
Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU Corona sempat menuai polemik. Pasal itu ditafsirkan membuat pemangku kebijakan menjadi ‘kebal hukum’, mengingat kebijakan yang dibuat pemangku kebijakan, dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. (dan)