Nasional

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal saat Pemeriksaan di Kejagung

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Namun, salah satu saksi berinisial IP meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10 dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik.

“Saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri,” kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya, tim penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung.

“Petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan,” ujar Leonard.

Pihaknya kemudian melakukan, upaya kepada saksi IP dengan memberikan bantuan pernafasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung.

Selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa. “Namun, saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga,” imbuhnya.

Dari para saksi itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019.

Ketiga tersangka itu adalah Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo bernama Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni. (dan)

Back to top button