Nasional

Buntut KDRT, Kombes Rachmat Widodo Didemosi 1 Tahun

INDOPOSCO.ID – Polri memberikan sanksi administratif dan etik terhadap Kombes Rachmat Widodo, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibatnya turun jabatan atau didemosi harus dijalani selama satu tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Diketahui, sebelumnya Kombes Rachmat menjabat Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri.

“Sanksi bersifat Administratif, dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Rachmat pun diharuskan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, setelah dinyatakan bersalah pada 5 April 2021.

Dalam hal tersebut, Polri merujuk pada pelanggaran Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Argo.

Polri bakal mengawasi Kombes Rachmad selama satu bulan, setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya tertangkap kamera dan sempat viral di media sosial pada Juli 2020.

Penggalan video tersebut disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_. Dia adalah anak kandung Rachmad. Selanjutnya, mereka saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. (dan)

Back to top button