Nasional

Peneliti Apresiasi Pembatalan PPN Jasa Pendidikan

INDOPOSCO.ID – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengapresiasi langkah pembatalan terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan yang sempat menjadi wacana di sejumlah pihak pemangku kepentingan.

“(Pembatalan) itu perlu diapresiasi sebagai langkah yang produktif dalam memulihkan dampak pandemi COVID-19 pada sektor ini,”ucap Nadia Fairuza dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Bagi ia, dengan pembatalan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan, maka dunia pendidikan kembali bersemangat, terlebih pula setelah adanya pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka( PTM) terbatas di wilayah- wilayah yang terkategori aman dan penerapannya harus terus dibantu oleh kebijakan yang responsif terhadap keadaan.

Ia menilai bahwa apabila pengenaan PPN diberlakukan, maka perihal tersebut akan mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.

“Banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan karena sekolah maupun gurunya sangat tergantung kepada pendapatan orang tua peserta didik yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Pengenaan PPN, lanjutnya, akan sangat berdampak kepada sekolah-sekolah seperti itu.

Ia menegaskan bahwa data BPS per Februari 2021 menampilkan ada 19, 10 juta masyarakat umur kerja yang terdampak pandemi COVID- 19.

Sebaliknya sebanyak 1, 62 juta masyarakat di antaranya menganggur akibat COVID-19 dan sebanyak 1, 11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membenarkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan akan disahkan menjadi UU.

“Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya di Jakarta, Kamis (30/9).

Meski sedemikian itu, ia mengatakan RUU KUP saat ini bertukar nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagi Yustinus, pemerintah dan DPR benar-benar mencermati dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

“Maka dari itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan lajak pertambahan nilai (PPN),” tegasnya. (mg4)

Back to top button