Nasional

Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Komitmen Keterbukaan Informasi Harus Terus Dikuatkan

INDOPOSCO.ID – Indonesia memberlakukan Undang-undang (UU) secara spesifik, mengenai pemenuhan hak atas informasi. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, bahwa UU KIP merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi dan akuntabilitas dari badan publik.

Selain itu, pemenuhan hak asasi untuk mengetahui informasi publik right to know yang dijamin dalam konstitusi pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Komitmen keterbukaan informasi harus terus dikuatkan,” kata Gede dalam Peringatan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September, Selasa (28/9/2021).

Pada hari ini di mana tepat pada tanggal 28 September 2002 pertama kali Right to Know day atau hari hak untuk tahu secara internasional diperingati di kota Sofia, Bulgaria.

Pemaknaan peringatan Right to Know day sudah selayaknya bukan hanya sekedar seremonial belaka tanpa makna. Tapi juga mengenai pelaksanaan dari semua Prinsip utama Right to Know day tersebut

“Pemaknaan tersebut harus tersebar secara meluas hingga ke tingkat desa-desa di seluruh Indonesia,” terang Gede Narayana. Indonesia merupakan negara ke-5 di Asia memberlakukan mengenai pemenuhan hak atas informasi. (dan)

Back to top button