PBB Sebut Yusril Menjalankan Tugas sebagai Profesional

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta Budi Santoso menyatakan sikap terkait pernyataan kader Partai Demokrat Andi Arief soal polemik judicial review oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dalam cuitan Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief tersebut menyebut Yusril pendekar berwatak jahat mau mengakali hukum yang mirip tokoh antagonis drama serial radio.
“Cuitan itu tidak usah ditanggapi serius, karena yang bicara bukan pakar hukum atau ahli hukum. Bahkan yang bersangkutan pernah tersangkut hukum. Jadi korelasinya dimana ahli hukum disamakan dengan tokoh radio,” ujar Budi Santoso melalui gawai, Senin (27/9/2021).
Budi menduga pernyataan Andi Arief dilontarkan saat dirinya mabuk. Atau karena kebanyakan mendengar cerita radio di masa kecilnya, sehingga imajinasinya tidak lebih adalah delusi belaka.
“Justru Andi Arief terlalu menyerang pribadi dari Yusril sendiri sedangkan yang sedang dikerjakan oleh Yusril adalah profesionalisme seorang pakar hukum tata negara yang menjalankan tugasnya selaku advokat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dalam Pasal 15 disebut advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi jelas dengan apa yang sedang dijalankan oleh Yusril itu profesionalisme sebagai Advokat dan juga pakar hukum. Kalau mau beragumentasi hukum, tempatnya di muka pengadilan, bukan di medsos,” katanya.
“Pernyataan ini justru memperlihatkan paranoid dan konyol dari seorang Andi Arief yang tidak lebih sebagai tukang goreng isu,” imbuhnya.
Sebelumnya, penunjukkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum dari pimpinan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang menjadi trending topik. Hal ini awalnya bermula dari rencana pengajuan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Penunjukkan Yusril oleh empat orang pimpinan Partai Demokrat melalui firma hukum miliknya. Dia selaku profesional di bidang hukum dan juga pakar hukum tata negara tentunya tidak menolak dengan permintaan sebagai kuasa hukum. (nas)