Nasional

PKS: Ada Rambu Yang Tidak Boleh Dilanggar Pada Pembahasan Rencana Anggaran

INDOPOSCO.ID – Siapapun anggota Badan Anggaran (Banggar) atau bukan anggota banggar atau anggota parlemen bisa saja terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Minggu (26/9/2021).

Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, dalam pembahasan rencana anggaran ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-XI/2013 telah menghapus frasa “kegiatan, dan jenis belanja”.

“Jadi pada pembahasan perencanaan anggaran kami tidak sampai pada tingkat satuan tiga atau mata anggaran. Jadi ini menjadi rambu-rambu yang tidak bisa dilanggar,” ujanya.

Dia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi parlemen yang diatur dalam undang-undang (UU) MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) sebagai legislasi, budgeting dan kontrol atau pengawasan. Fungsi budgeting, menurut dia hanya salah satu fungsi parlemen.

Akan tetapi apabila Tupoksi dilakukan secara proposional, lanjut dia, maka seorang anggota DPR tidak akan ada masalah. Apalagi, semua dilakukan sesuai regulasi yang dibuat bersama pemerintah.

“Kalau tupoksi dilakukan secara proposional, maka seorang anggota DPR tidak akan bermasalah,” ungkapnya.

Terkait fungsi budgeting, masih ujar Abdul, pembahasan perencanaan anggaran dalam banggar tidak sampai pada kegiatan dan jenis belanja. Artinya fungsi DPR tidak sampai pada tingkat satuan tiga (mata anggaran).

“Jadi kegiatan lokusnya dimana dan sebagainya mestinya tidak dibahas dalam banggar,” katanya.

“Tapi bukan banggar tidak boleh tahu. Nanti diberitahu ketika pada fungsi pengawasan. Jadi di sini nanti detail,” imbuhnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017. Saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai ketua Banggar 2017 lalu.
(nas)

Back to top button