Nasional

PKS: RUU Perampasan Aset Pastikan Aset Negara Kembali untuk Rakyat

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid dalam keterangan, Kamis (28/8/2025). Ia mengatakan, korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi perampasan hak rakyat.

“Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” terang Kholid.

RUU ini, masih ujar dia, mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

“RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana,” ungkapnya.

Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus, menurutnya, dilakukan dengan mekanisme cepat. Sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button