Nasional

Kasus Azis Syamsuddin, MAKI: Pengalihan Isu Pemecatan 56 Pegawai KPK

INDOPOSCO.ID – Penjemputan atau penangkapan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di satu sisi perlu diapresiasi karena dinilai sebagai prestasi besar.

Namun di sisi lain, ada muatan kepentingan pengalihan isu sebelum pemecatan 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman, kepada Indoposco.id, Jumat (24/9/2021).

“Karena tanggal 30 September ada pemecatan pegawai KPK 56 orang, maka harus ada prestasi hebat KPK untuk menutupi. Karena sampai detik ini, banyak dukungan masyarakat untuk tidak memecat 56 pegawai itu,” ujarnya.

Jadi, kata Boyamin, sebelum pengumunan pemecatan 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, maka harus didahului berita baik yaitu prestasi menangkap dan menahan Azis Syamsuddin.

“Jadi, ada sisi positifnya tetap saya apresiasi, tetapi juga ada sesuatu ini pengalihan isu berkaitan dengan rencana pemberhentian 56 pegawai KPK,” pungkasnya. (dam)

Back to top button