Polda Metro Pecat 31 Personel Sepanjang Desember 2024, Terjerat Kasus Narkoba hingga LGBT

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberhentikan puluhan personel dari satuan tugasnya periode Desember 2024. Ada beragam kasus yang menyebabkan anggota Polri itu dipecat dari Korps Bhayangkara. Salah satunya, penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, sebagian besar personel yang dijatuhkan sanksi berat tersebut berasal dari satuan kerja Polres di wilayah Polda Metro Jaya.
“Jumlah anggota yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota. Lima anggota satker Mapolda. 26 anggota satker Polres Polda Metro Jaya,” kata Karyoto di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ia mengemukakan, pelaksanaan upacara PDTH berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (2/1/2025) kemarin. Kesalahan salah satu personel Polda Metro Jaya ialah diduga melakukan penggelapan.
“Yang diupacarakan di Polda, sebanyak lima orang dengan rincian sebagai berikut,” ujar Karyoto.
Selain itu, kesalahan anggota Polda Metro Jaya yang berujung pemecatan karena melakukan penyimpangan seksual, meninggalkan tugas tanpa izin hingga berbuat zina.
“Delapan orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah siri dan satu orang terlibat LGBT,” beber Karyoto.
Ia sangat menyesalkan, anggota Polri harus menerima sanksi berat akibat perbuatan mereka sendiri. Padahal menjadi seorang polisi harus mampu memberikan teladan baik kepada masyarkat dan mengayomi.
“Saya kembali mengingatkan, bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” imbuh Karyoto. (dan)