Perusahaan Angkutan Diingatkan Membuat Manajemen Keselamatan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengingatkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan aspek keselamatan yang datangnya dari operator sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/9).
Dia menyampaikan itu dalam talkshow memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2021 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dengan menghadirkan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Jawa Tengah.
Budi mengatakan dalam peningkatan aspek keselamatan bertransportasi tidak hanya pemerintah, operator, dan pengemudi semata, namun semua bisa berkolaborasi untuk melakukan pembinaan atau penanganan dari pihak akademisi seperti perguruan tinggi transportasi bawah Kemenhub seperti PKTJ Tegal.
Ia juga meminta sekolah transportasi untuk bisa mengambil peran yang menjadi bagian dari yang biasa dilakukan, seperti pembinaan, pelatihan dan monitoring, sehingga semakin banyak dan semakin cepat perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Budi menambahkan dalam sebuah perusahaan angkutan, risiko kecelakaan harus dapat diantisipasi dari hulu hingga hilirnya, antara lain melalui pembinaan sumber daya manusia, kesiapan kendaraan dan juga psikologi awak kendaraan.
“Untuk mendorong para operator melaksanakan sistem manajemen keselamatan, Kementerian Perhubungan setiap tahunnya memberikan penghargaan berupa klasifikasi bintang, makin banyak bintangnya maka perusahaan angkutan ini mendapatkan rekomendasi bagus. Sedangkan, untuk hukuman berupa sanksi yang ada dalam UU yang ada baik kepada perusahaan, pengemudi, ataupun kendaraannya,” katanya. (mg1)