Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin dan Alkes di Jatim dan Jakarta

INDOPOSCO.ID – Masifnya penyebaran Covid-19 mendorong pemerintah menambah pasokan alat kesehatan dan bantuan medis dari berbagai negara. Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga dipercepat guna menanggulangi pandemi ini. Untuk itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dalam bentuk fasilitas fiskal dan pelayanan segera (rush handling) atas impor alat kesehatan serta keperluan vaksinasi.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Alat kesehatan dan vaksin merupakan kategori barang tertentu yang importasinya mendapatkan fasilitas ini. Tidak hanya itu, importasi alat kesehatan dan vaksin juga mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembeasan bea masuk serta pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Pada Kamis (16/9), Bea Cukai Juanda melakukan pelayanan segera atas kegiatan impor vaksin Pfizer yang dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda. PT Pfizer Indonesia mendatangkan sebanyak 210.600 dosis vaksin Pfizer sebagai bentuk dukungan kepada Indonesia dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Bekerjasama dengan ekspedisi DHL, vaksin Pfizer diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
“Importasi ini merupakan kali pertama kedatangan vaksin melalui jalur udara di Jawa Timur. Bea Cukai Juanda sebagai instansi yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan ekspor impor di Bandara Juanda juga mempercepat persetujuan fasilitas dalam bentuk pelayanan segera sebagaimana diatur PMK Nomor 74 Tahun 2021,” ujar Firman.