DJKI Komitmen Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya untuk membasmi pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air untuk meningkatkan perekonomian negara.
“DJKI tengah berupaya mengeluarkan Indonesia dari status ‘priority watch list’ (PWL), yakni daftar negara yang menurut USTR atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/9/2021).
Semenjak lembaga USTR berdiri pada 1989, Indonesia sudah ada dalam” watch list” dan saat ini ada di dalam PWL. Perihal tersebut jelas merugikan Indonesia karena kepercayaan investor yang ingin berinvestasi di Tanah Air rendah.
Rencana Indonesia untuk mendirikan, mengembangkan, dan memperkuat pusat ekonomi menjadi terhambat sehingga perkembangan ekonomi negara tidak terlalu kokoh. Tahun 2020 Indonesia termasuk dalam negara” lower middle income” dengan pemasukan per kapita Indonesia sebesar 3.870 dolar AS turun dari 2019 sebesar 4.050 dolar AS.
Indonesia adalah negara luas dan besar dengan beragam kelompok ekonomi sosial. Perihal tersebut harus diketahui bahwa penindakan pelanggar kekayaan intelektual saja tidak cukup, melainkan tetap harus melakukan distribusi serta sosialisasi kepada masyarakat, tutur Anom.
Indonesia telah berbicara dengan USTR pada 9 September 2021. Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat telah memberikan pandangan dan saran agar Indonesia dapat keluar dari status PWL. Tetapi, salah satu langkah atau solusi yang diserahkan cukup sulit diaplikasikan, yakni mengenai regulasi.
Tetapi, DJKI tetap berusaha keluar dari PWL dengan menggandeng lembaga lain di antaranya Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai wewenang, salah satunya melakukan penindakan penjualan online yang melanggar kekayaan intelektual
Tidak hanya itu, DJKI juga bertugas sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memastikan obat- obat yang tidak memenuhi standar tidak beredar di Indonesia.
Setelah itu, DJKI sedang mempersiapkan kerja sama dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memantau dan mempermudah pengawasan ekspor dan impor barang palsu di titik- titik terluar Indonesia. (mg4)