Presiden Masih Berwenang Selesaikan Persoalan TWK KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berwenang menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah
tersebut.
“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK
KPK,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Komnas HAM sepakat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati. Namun, tidak dapat disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM.
“Jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun
rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” ujar Anam.
Temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak
terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.
Sejak awal, tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.
Selain itu, kedua
putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas
HAM. Dalam prosespun dapat dilihat
tidak berhubungan sama sekali.
“Langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan, dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil,” ujar Anam.
Komnas HAM turut melakukan penyelidikan penyelenggaraan TWK pegawai KPK. Penyelidikan itu dilakukan menyusul laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tidak lolos. (dan)