Nasional

Polri-PPATK Ungkap TPPU Rp531 Miliar

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu orang tersangka terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

Keberhasilan investigasi bersama Bareskrim Polri serta PPATK ini diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau serta penindakan terhadap bisnis ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” tutur Mahfud kepada Antara, Kamis (16/9/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena memakai obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.

Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.

“Dari hasil penelusuran tersangka memiliki 9 rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar,” tutur Agus.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri serta PPATK mencurigai tersangka, karena memiliki dana dalam jumlah yang dahsyat, sementara yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan, serta tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

“Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM,” tutur Agus.

Agus menegaskan pihaknya masih memburu aktor intelektual dari kasus TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan pengungkapan ini merupakan proyek kerja sama kedua yang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan tindak pidana ekonomi secara terintegrasi.

Sebelumnya, PPATK serta Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut.

“Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK serta Polri. Ini konsern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat,” tutur Dian. (mg2)

Back to top button